Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Si Peniup Peluit Harus Dihukum Ringan

Dwi Afrilianti , Jurnalis-Sabtu, 18 Juni 2011 |14:05 WIB
Si Peniup Peluit Harus Dihukum Ringan
A
A
A

JAKARTA - Sebagai peniup peluit (whistle blower) kasus suap dalam pemilihan DGS BI Miranda Guoltom, Agus Chondro semestinya mendapat hukuman yang paling ringan, atau bebas.

"Dihukum satu tahun atau dibebaskan," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril di Jakarta, Sabtu (18/6/2011). Satu tahun merupakan hukuman paling ringan sesuai pasal undang-undang yang dikenakan kepada Agus Chondro maupun terdakwa penerima suap lainnya.

"Karena UU Korupsi memang tidak mengizinkan hukuman dibawah satu tahun, minimal 1 tahun maksimal 4 tahun, jadi pilihan dibebaskan atau dihukum 1 tahun," terangnya. Oce menyayangkan vonis Agus Chondro yang tidak jauh berbeda dari terdakwa lainnya, bahkan dari Paskah Suzetta yang secara terang-terangan tidak mengakui dakwaannya.

"Kita tidak menghargai Agus Condro yang membuat kasus ini terbongkar justru dihukum dengan hukuman yang tidak jauh berbeda dengan Paskah Suzetta," ungkapnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement