JAKARTA- Dari 406 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang saat ini terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, sekira 50 persen diantaranya sudah tidak aktif.
Demikian diungkapkan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, Zainal Musapa di Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Menurutnya, LSM seharusnya juga perlu mendaftar ulang paling tidak setiap lima tahun sekali, atau saat pergantian kepengurusan. "Mungkin tidak aktif karena tidak mendaftar ulang," kata Zainal.
Selain itu, Zainal juga mengatakan sejumlah organisasi yang dikenal di mazayarakat seperti Greenpeace pun belum terdaftar di bakesbangpol. "Memang tidak ada dalam daftar kami," kata Zainal
Sesuai dengan UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No 18 tentang Pelaksanaan dari UU No 8 Tahun 1985 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 5 Tahun 1986, LSM harus mendaftar ke Bakesbangpol di mana mereka berdomisili.
Seperti diketahui Greenpeace berdiri dengan bentuk Yayasan Greenpeace se-Indonesia beralamat di Jalan Cimandiri No 24, Cikini, Jakarta Pusat.
Harusnya, kata Zainal, Greenpeace seharusnya melaporkan program-program kerjanya ke kantor Kesbangpol Jakarta Pusat. "Kita memang melakukan pemantauan terhadap keberadaan LSM," tuturnya.
Namun,zainal menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan tindakan tegas dengan membubarkan LSM yang bersangkutan. Pasalnya dalam undang-undang tersebut tidak mengatur mengenai sanksi yang bisa diberikan. "Undang-undang hanya mengatur untuk melaporkannya saja," tegasnya.
(ugo)