JAKARTA- Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya meminta Komisi III DPR memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk menjelaskan maksud dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi terhadap kasus Prita.
"Pertama, kami meminta komisi III untuk memanggil Jaksa Agung untuk menjelaskan mengapa Prita yang sudah divonis bebas murni tetapi jaksa melakukan kasasi. Jaksa mewakili siapa?" tanya kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono di hadapan anggota Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011).
Selain itu, lanjut Slamet, pihaknya juga meminta komisi hukum tersebut memanggil hakim agung yang menangani kasus Prita. "Kami juga memohonan kepada Komisi III DPR untuk memanggil dan meminta penjelaskan hasil putusan hakim agung yang menangani kasus ini," kata Slamet.
Ketiga, kata Slamet, pihaknya meminta Komisi III DPR memberikan masukan kepada Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa memilih hakim agung yang paham teknologi informatika. "Kami minta Komisi III untuk memberiksan saran kepada MA agar memilih hakim melek IT," katanya.
Sekadar diketahui, pada 30 Juni 2011, kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita, dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Prita digugat oleh RS Omni dengan tuduhan pencemaran nama baik, setelah mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui email dan tersebar luas. Dalam sidang di PN Tangerang, Prita dituntut enam bulan penjara, namun hakim menyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.(ram)
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.