Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Tangerang Terima Salinan Putusan Prita

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2011 |16:48 WIB
Kejari Tangerang Terima Salinan Putusan Prita
A
A
A

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Banten, mengaku sudah menerima salinan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terkait putusan bersalah terdakwa Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejari Tangerang Chaerul Amir menyatakan, salinan putusan MA tersebut diterimanya pada siang ini sekira pukul 11.00 WIB. Kendati begitu, Chaerul belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut tentang isi putusan itu. "Sudah pukul 11.30 WIB tadi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Okezone, Senin (18/7/2011).

Diberitakan sebelumnya, Prita dinyatakan bersalah karena telah mencemarkan nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional melalui surat elektronik oleh MA, pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.

Kendati begitu, Prita tidak akan dipenjara. Karena, masa hukuman 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya, dengan masa percobaan 1 tahun. Artinya, selama Prita tidak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun, dia akan dibebaskan.

Namun Kuasa Hukum Prita, Slamet Juwono, menyatakan akan tetap melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bersalah MA tersebut. "(Prita) tetap dinyatakan bersalah jadi tetap mengajukan PK mas," terangnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement