Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Lembaga Negara Sepakati Perlindungan Whistleblower

Dwi Afrilianti , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2011 |09:54 WIB
6 Lembaga Negara Sepakati Perlindungan Whistleblower
Susno Duadji, salah seorang whistleblower (Foto: Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Enam lembaga negara menandatangani pernyataan bersama tentang perlindungan terhadap whistleblower. Dalam kesepakatan ini, whistleblower disebut sebagai justice collaborator atau pelapor pelaku tindak pidana.

Pernyataan bersama ditandatangani oleh unsur Mahkamah Agung, Polri, Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penandatanganan pernyataan bersama ini juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto dan Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto.

"Penandatanganan pernyataan bersama ini merupakan komitmen bersama institusi penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap whistleblower sebagai justice collabolator," terang Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam pernyataan persnya di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Haris menerangkan, dalam pernyataan bersama tersebut akan disepakati pula bahwa setiap informasi dan kesaksian dari para pelaku kejahatan yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap kejahatan yang lebih mendalam dimana dirinya sendiri terlibat di dalamnya, merupakan hal yang penting.

Karenanya diperlukan jaminan dan perlindungan yang lebih kuat kepada yang bersangkutan. Hal ini sekaligus mendesak diperkuatnya UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, yang termasuk mengatur prosedur penanganan maupun penghargaan bagi pelaku pelapor yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

"Diharapkan kegiatan ini dapat mempercepat proses revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindunhan saksi dan korban," ungkap Sekretaris Satgas PMH Denny Indrayana.

Penandatanganan pernyataan bersama ini sekaligus pembukaan seminar internasional yang dibuka secara simbolis dengan membunyikan sejumlah alat musik, yakni terompet oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, serta pemukulan kentongan oleh Ketua Satgas PMH Kuntoro Mangkusubroto dan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Alat musik ini sebagai simbol makna whistleblower yang berarti peniup terompet atau pemukul kentongan.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement