JAKARTA - Pemerintah memberikan kemudahan pembebasan bersyarat bagi Agus Condro karena menjadi whistleblower kasus korupsi. Namun hal itu belum diberikan kepada whistleblower kasus lain, seperti illegal logging.
Terpidana kasus illegal logging, Tony Wong, proses pembebasan bersyaratnya masih menggantung karena Kejaksaan dan Mahkamah Agung tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Ada Perkara Lain untuk Tony.
“Klien kami, Pak Tony Wong harusnya sudah memperoleh Pembebasan Bersarat pada 25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi gantung karena tidak adanya keterangan tidak sedang berperkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung," kata pengacara Tony wong, Dewi Aripurnamawati dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Dewi mengatakan terpidana di Lapas Ketapang itu merupakan pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang membongkar praktek mafia ilegal logging pada 2007. Sejumlah pejabat kepolisian cukong asal Malaysia terlibat dalam kasus tersebut hingga pernah menjadi perhatian media massa nasional dan petinggi Polri.
"Tapi Pak Tony Wong malah menerima perlakuan kriminalisasi oleh aparat hukum yang menaruh dendam. Klien kami dijerat pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR),” tambahnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis bebas kepada Tony pada
26 Mei 2008. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA. Kemudian sejak kasasi, MA menyatakan Tony bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.
Setelah vonis bebas dari PN Ketapang, Tony justru kembali diperkarakan. Polisi menangkapnya terkait kasus ilegal logginga. Menurut Dewi, kasus kedua itu sama sekali tak menyeret kliennya. Tony Wong yang baru keluar lapas Ketapang karena divonis bebas, langsung disambut surat penangkapan oleh polisi. “Ini kan perkara perdata, tapi dipaksakan masuk kasus korupsi agar Tony Wong bisa segera ditangkap,” jelas Dewi.
Tak lama setelah vonis bebas dari PN Ketapang, Tony justru kembali diperkarakan. Ia dijerat polisi terkait kasus illegal logging pula. Menurut Dewi, kasus kedua itu sama sekali tak menyeret kliennya. Tony Wong yang baru keluar lapas Ketapang karena divonis bebas, langsung disambut surat penangkapan oleh polisi.
“Kami menduga, ada yang bermain dalam kasus ini agar klien kami tetap ditahan karena banyak pihak yang tidak nyaman akibat kasusnya dibongkar,” ujarnya.
Dewi juga menyebutkan, Kanwil Hukum dan HAM Kalbar sudah menyurati MA untuk meminta penjelasan Perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 , namun belum memperoleh jawaban resmi dari MA.
(Muhammad Saifullah )