JAKARTA- Terpidana kasus pembalakan liar ilegal logging di Kalimantan Barat, Tony Wong menuntut pembebasan bersyarat (PB) karena mengklaim sebagai Whistle Blower. Namun dia merasa dipersulit dalam mendapatkan Pembebasan Bersyarat itu.
Pasalnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM, Kalimantan Barat kesulitan memproses berkasa PB untuk Tony karena tidak adanya surat keterangan bebas perkara dari Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut penasihat hukum Tonny Wong, Dewi Aripurnamawati, kliennya seolah dipersulit dalam mendapat surat keterangan bebas perkara. Padahal, kata Dewi, Tony adalah whistle blower kasus ilegal logging di Kalbar.
"Kami minta agar Kementerian Hukum dan HAM tidak melanggar hukum apalagi melanggar HAM. Kalau seperti Agus Condro atau whistle blower yang lain diberikan PB, kenapa klien kami dipersulit?," kata Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Kata Dewi, Tony yang pada 2007 divonis bersalah dan dihukum selama empat tahun dalam perkara korupsi dana Proposisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDHDR), sebenarnya sudah selesai menjalani masa penahanan. Hanya saja, imbuh Dewi, Tony diganjal dengan perkara lain tahun 2004 yang tengah dalam proses kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh jaksa penuntut umum. "Ini ironis, perkara tahun 2007 yang memenjarakan Tony Wong sudah diputus oleh MA, namun perkara tahun 2004 masih menggantung," kata Dewi.
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Solo Gultom yang ditemui di sela-sela pembekalan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia di Jakarta, Kamis (23/2/2012), mengatakan pihaknya tetap menyampaikan berkas permohonan PB Tony Wong ke Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham.
Menurut Gultom, usulan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang karena Tony telah memenuhi persyaratan secara hukum dan administratif, yaitu menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik selama masa pemenjaraan, serta sudah membayar denda sesuai dengan putusan majelis hakim.
"Semua sudah saya laporkan ke Pak Dirjen. Sekali lagi, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengusulkan pemberian PB kepada warga binaan. Kalau tidak, maka kita sebagai aparatur pemerintah yang melanggar HAM," tegas Gultom.
Terkait belum adanya surat dari Kejari Ketapang bahwa Tony Wong tidak sedang berperkara dalam kasus lain, Gultom mengaku sudah sudah melakukan pengecekan ke banyak pihak. "Di MA tidak teregistrasi, Kejari Ketapang yang mengklaim sudah mengirimkan berkas kasasi sejak tahun 2004 lalu, juga tidak memiliki surat keterangan perkaranya sudah diterima oleh MA. Kajari sendiri mengakui tidak teregistrasi. Jadi kita sebagai aparat tidak boleh ikut permaian yang tidak sesuai hukum," tegas Gultom.
Gultom juga mengaku prihatin dengan kondisi Tony yang kesulitan dalam memperjuangkan PB. "Saya menilai Tony Wong layak mendapatkan status sebagai whistle blower. Jadi tidak perlu dipersulit proses PB-nya," tegasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)