JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tengah menyiapkan surat edaran bagi hakim-hakim Pengadilan di seluruh Indonesia, agar menjamin keringanan hukuman bagi para whistleblower (peniup peluit) yang juga pelaku kejahatan.
Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah whistleblower, yang diharapkan mampu pada terkuaknya kasus-kasus terorganisir yang melibatkan banyak pihak dan seringkali sulit diungkap.
"Mudah-mudahan Agustus dapat diedarkan," kata Ketua MA Harifin A Tumpa dalam pernyataan persnya di Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Surat ini, lanjutnya, akan menekankan para hakim untuk secara sungguh-sungguh memperhatikan dan mengimplementasikan pasal 10 UU No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal ini, diatur mengenai keringanan hukuman yang dapat diberikan pelaku kejahatan namun menjadi whistleblower.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan, pasal tersebut sebenarnya sudah lama eksis. Namun dalam implementasinya masih terkendala petunjuk resmi. Karena itu, dia menyambut baik langkah konkret yang yang diambil Mahkamah Agung.
"Setelah surat edaran keluar, LPSK akan membantu menyosialisasikan ini ke daerah untuk jadi pedoman Pengadilan Negeri dan Tinggi di Indonesia," ujarnya.
(Dede Suryana)