JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akan menggelar sidang bagi mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang.
Rosa akan mendengarkan dakwaan terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Jakabaring, Palembang.
“Sidang pembacaan dakwaan pukul 09.00 WIB,” kata kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/7/2011) malam.
Djufri mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jika dalam dakwaan tersebut tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), maka pihaknya akan mengajukan nota keberatannya.
“Siap dan Ibu Rosa sehat,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Rosa disangkakan sebagai pelaku suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diberitakan, Rosa terangkap tangan bersama seskemenpora Wafid Muharram dan manager marketing PT Duta Graha Indah Muh El Idris melakukan serah terima sejumlah uang yang diduga sebagai ucapan terima kasih dimenangkannya PT DGI dalam proyek pembangunan wisma atlet.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.