Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Seharusnya Diperkuat Bukan Dibubarkan

Susi Fatimah , Jurnalis-Minggu, 31 Juli 2011 |08:14 WIB
KPK Seharusnya Diperkuat Bukan Dibubarkan
A
A
A

JAKARTA – Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto menilai, seharusnya tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilemahkan melainkan harus diperkuat.

Hal ini menurut Gun Gun sebagai konsekuensi dari turut menyetujuinya Indonesia dalam United Nations Convention Agains Corruption pada 2003. “Kita mesti ingat, secara legal formalistik Indonesia sudah turut menyetujui United Nations Conventions Against Corruption pada tahun 2003, tetapi Iideks persepsi korupsi Indonesia jika meminjam data Transparency International Indonesia (TII) stagnan di angka 2,8 atau posisi 110 dari 178 negara. Jadi, keberadaan institusi pemberantasan korupsi harusnya diperkuat bukan justru dilemahkan. Secara substansi, pesan Marzuki tersebut tidak hanya ngawur tetapi juga berbahaya,” ujar Gun Gun kepada okezone, Minggu (31/7/2011).

Menurut Gun Gun, pernyataan Marzuki menunjukkan ketidakmampuan pria asal Sumatera Selatan tersebut dalam pengelolaan komunikasi politik yang baik. Secara substansi pernyataan tersebut berbahaya karena konstruksi logikanya bisa sangat simplikatif dan mengarah pada pelemahan KPK.

“Pernyataan soal pembubaran KPK, menunjukkan Marzuki tidak memahami kerja keras proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Lahirnya UU No. 30 Tahun 2002 soal KPK lahir dengan pertimbangan lembaga ini mampu melakukan cara-cara luar biasa untuk membatasi pergerakan, modus, jaringan dari sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) bernama korupsi,” tutur Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute ini.

Jika ada kesalahan yang dilakukan oleh anggota KPK, lanjutnya, tidak seharusnya membuat penyimpulan ada 'bedol desa' terlebih pembubaran KPK. “(Pernyataan Marzuki) ini masuk dalam kategori agresivitas verbal tanpa logika jernih, dan konteks kearifan seorang pemimpin,” katanya.

Kata Gun Gun, Marzuki Alie sebagai seorang pejabat publik seharusnya dapat memilah konteks ketika melontarkan pernyataan ke publik. Hal ini karena sesaat setelah dia ditasbihkan sebagai pejabat publik maka pernyataannya memiliki konsekuensi terikat dengan posisinya.

“Makanya, karena Marzuki sebagai Ketua DPR, butuh kearifan, kecerdasan, dan kenegarawanan dalam memproduksi pesan dan mendistribusikannya ke khalayak lewat media. Marzuki menjadi contoh buruk dari keteladanan seorang pejabat publik dalam membangun komunikasi produktif dengan rakyat yang dipimpinnya. Pernyataan Marzuki tak hanya lemah dalam koherensi struktural, tetapi juga miskin koherensi material dan koherensi karakterologis,” papar dosen komunikasi politik ini.

Apakah ada unsur kesengajaan Marzuki Alie untuk mewacanakan pembubaran KPK ini? “Saya kira tidak, jika Marzuki ditempatkan sebagai 'buldoser' dengan mengeluarkan pernyataan yang membangun relasi antagonistik seperti itu tentu sangat-sangat menurunkan kredibilitas dan kehormatan dirinya,” tandasnya.

Pernyataan Marzuki tersebut, kata Gun Gun, bukti bahwa logika elit yang tak memiliki 'sense of crisis' memadai. “Konteks pernyataan Marzuki tersebut sungguh menuai paradoks yang melemahkan diri dan Partai Demokrat. Terlebih, di tengah situasi Demokrat yang ibarat kapal retak akibat "nyanyian" Nazar dan faksionalisme yang menguat,” ucap Gun Gun.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement