Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BK DPR: Hak Berpendapat Marzuki Dilindungi UU

Ferdinan , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2011 |08:49 WIB
BK DPR: Hak Berpendapat Marzuki Dilindungi UU
Nudirman Munir/ tengah (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman Munir berjanji akan menerima aduan masyarakat terhadap Ketua DPR Marzuki Alie. Namun, Nudirman menegaskan Undang-Undang menjamin hak seseorang mengemukakan pendapat.

"Saya mengatakan Pak Marzuki tidak melanggar apapun, karena hak kebebasan berpendapat dilindungi UUD 1945. Kita negara demokrasi, pernyataan yang berbeda pendapat tidak masalah, tidak melanggar Undang-Undang," kata Nudirman kepada okezone, Minggu (31/7/2011) malam.

Menurut Nudirman, Marzuki hanya berniat membuka ruang diskusi untuk pembenahan KPK bukan menginginkan pembubaran lembaga antikorupsi tersebut. "Pernyataan itu hak konstitusional Pak Marzuki, kecuali dia mengemukakan dukungan atas kemerdekaan daerah tertentu, itu baru melanggar UU karena terkait makar. Harus dipahami konteksnya," tegas Nudirman.

Usulan kontroversial Marzuki disampaikan Jumat, 29 Juli di DPR. Marzuki menyebut KPK layak dibubarkan jika memenuhi dua syarat. Pimpinan KPK Chandra dan Ade Raharja terbukti melakukan pertemuan dengan Nazaruddin membahas penanganan perkara.

Kedua, fungsi KPK dikembalikan ke Kejaksaan Agung dan Polri bila Panitia Seleksi tidak berhasil menemukan calon pimpinan KPK yang layak untuk periode kepemimpinan KPK per 2011-2015. "Kalau Pansel tidak bisa mendapatkan orangnya, bilang saja enggak ada orangnya. Kalau pansel bilang enggak ada orangnya, otomatis enggak ada isinya KPK. Otomatis bubarkan saja," ujar Marzuki.

Selain itu, Marzuki juga mengemukakan tiga langkah pemberantasan korupsi, satu diantaranya program memaafkan para koruptor. Namun Marzuki memberi catatan agar program ini dijalankan dengan cara mengenakan pajak 20 persen dari total hasil jarahan koruptor untuk digunakan sebagai dana investasi dan pembangunan Indonesia.

Atas pernyataan ini, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melaporkan Marzuki akan melaporkan Marzuki ke BK siang nanti. "Masyarakat puna hak untuk melaporkan anggota DPR yang dianggap melanggar kode etik, tata tertib dan displin. Kita akn terima aduan tersebut," katanya.

(Ferdinan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement