JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna. Anand dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi.
Usai Majelis Hakim yang dipimpin Albertina Ho membacakan vonis, di tengah sorak sorai loyalis Anand yang merayakan kebebasan pimpinannya, ibunda Tara Widjarningsaih yang turut menyaksikan persidangan sontak berteriak.
"Diam dulu belum selesai',“ ujar Wisjarningsih lantang.
Saat ditanya tanggapannya oleh wartawan soal vonis bebas Anand, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum.
"Kita sesuai hakim sajalah, kita lihat saja, kan ini belum final juga," ujarnya singkat.
Wartawan lalu kembali bertanya kenapa Tara tidak hadir dalam persidangan tersebut. Inilah penjelasan Widjarningsih.
"Lagi UTS (ujian). Kita percaya masih ada Tuhan di atas," tandasnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.