JAKARTA - Terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anand mengaku puas atas kebebasan dirinya.
“Saya mau istirahat dulu dan berdoa, (perasaan) saya senang," ujar Anand di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (22/11/2011).
Dia pun mengapresiasi Majelis Hakim yang menurutnya menjatuhkan vonis yang sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan. "Harapan saya muncul lagi pada hakim-hakim Indonesia yang membela keadilan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Anand, Otto Hasibuan juga mengapresiasi Hakim Ketua Albertina Ho atas keputusannya.
"Saya pikir ini keadilan dan bravo untuk hakim Albertina. Karena dengan Albertina tidak terpengaruh dengan tekanan publik dan pertimbangan akademik, semoga putusan ini menjadi penyemangat apabila terdakwa tidak salah dibebaskan, dan Anand bukan terdakwa salah," terang Otto.
Lantas, apa kubu Anand akan menuntut balik?
"Nanti akan dibicarakan lagi, tapi putusan ini yang terbaik. Kita puas dengan putusan ini," tutupnya.
Seperti diberitakan, Anand tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap Tara Pradipta Laksmi sebagaimana didakwakan dalam Pasal 290 ayat (1) jo 64 KUHP atau 294 ayat (1) ke 2.
"Mengadili menyatakan terdakwa Anand Krishna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan pertama dan kedua, dan membebaskan dari dakwaan pertama dan kedua serta memulihkan kedudukan harkat dan martabatnya," ujar hakim Albertina Ho.
(abe)