JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus diduga menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.
Saat ditanyakan ke Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa terkait penetapan tersangka tersebut, dia enggan menanggapinya. Malah dia hanya mau mengomentari soal penanaman pohon yang tengah dilakukan PAN di Banjir Kanak Timur Jakarta.
"Saya kira, hari ini saya mau membicarakan gerakan menanam. Gerakan menanam hari ini," kata Hatta kepada wartawan, Sabtu (10/12/2011).
Hatta mengaku masih menunggu laporan terkait penetapan tersangka anggota Banggar DPR RI tersebut. "Kita tunggu laporan dulu," katanya sambil berlalu.
Seperti diberitakan, anggota Komisi VII DPR itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK sudah menetapkan ke penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji berkaitan PPID tahun 2011. Tersangkanya WON," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar
Wa Ode, kata Haryono disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Wa Ode terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(Amril Amarullah)