Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Optimistis Andika Gumilang Bebas Murni

Bagus Santosa , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2011 |16:49 WIB
Kuasa Hukum Optimistis Andika Gumilang Bebas Murni
(Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Kuasa hukum Andika Gumilang, Rocky Nainggolan, terdakwa kasus pencucian uang dan pemalsuan dokumen optimistis kliennya terbebas dari jeratan hukum. Pasalnya Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya.
 
"Menurut kami, Jaksa tak bisa membuktikan dakwaannya. Kami optimistis Andika bebas. Satu unsur tak terbukti harusnya bebas dan lepas. Kami mensinyalir beberapa unsur lepas dari dakwaan, termasuk pencucian uang, pemalsuan dokmen. Dia (Andika) mengakui dalam persidangan tidak membuat KTP palsu itu,” katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2011).
 
Sidang terdakwa Andika dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini pun ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan rencana penuntutan (Rentut). Hakim yang memimpin sidang ini Yon Isman menunda sidang ini hingga Kamis pekan depan (22/12/2011).
 
"Kami belum siap karena ada masalah di mekanisme internal kami. Kami minta ditunda hingga satu minggu ke depan," kata JPU Jaksa Joelindra Nasution dalam persidangan.
 
Dengan begitu, Majelis Hakim Yon Isman memutuskan sidang ditunda hingga Kamis minggu depan. Sebelumnya, Andika yang merupakan suami siri Inong Melinda Dee, didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya. Andika juga didakwa menggunakan KTP palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.
 
Andika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement