JAKARTA - Suasana haru menyelimuti ruang tahanan tersangka tabrakan maut dan penggunaan narkoba Afriani Susanti (29) di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Pasalnya, saat itu Afriani bertemu dengan orangtua dan adik-adiknya. Peluk, cium dan tetesan air mata menghiasi pertemuan mereka.
"Mereka saling memberi nasihat juga, Afriani bilang ke adiknya harus taat dan patuh kepada orang tuanya," kata Kuasa Hukum Afriani, Efrizal saat dihubungi okezone, Minggu (5/2/2012).
Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, Afriani dibawakan masakan kesukaannya. "Dia sukanya makan ikan teri medan, kemarin itu dibawakan," ungkapnya.
Lanjut Efrizal, hari ini keluarga Afriani tidak berencana melakukan kunjungan. Afriani merupakan tersangka tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki.
Selain dijerat pasal 338 KUHP, Afriani juga dijerat UU Lalu Lintas karena terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.
Afriani juga menjadi tersangka Narkoba, dan dikenakai pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang. (tri)
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.