Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Melinda Dee Minta Kliennya Dibebaskan

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2012 |14:49 WIB
Pengacara Melinda Dee Minta Kliennya Dibebaskan
Melinda Dee (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan Inong Melinda Dee tetap ngotot jika kliennya tidak melakukan pencatatan palsu yang ada pada rekening nasabah.
 
Karenanya pihak kuasa hukum mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Melinda dari segala dakwaan. "Unsur pencatatan dan pembukuan bukanlah merupakan tugas terdakwa selaku Relationship Manager (RM)," ujar salah satu kuasa hukum Melinda, Alfikar Siagian di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (27/2/2012).
 
Lebih lanjut dia menjelaskan, merujuk pada Standard Operation Procedure (SOP) yang ada pada Citibank, tugas seorang Relation Manager (RM) ialah memberi pelayanan dan informasi mengenai layanan dan produk perbankan Citibank.
 
"Karena itu kami sebagai penasihat hukum terdakwa menilai tidak cukup bukti dalam dakwaan primer terhadap terdakwa Inong Malinda Dee," pungkasnya.
 
Melinda dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menghukum terdakwa dengan tindak pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp10 miliar dan subsider 7 bulan kurungan," ujar JPU Tatang Sutarna, Kamis 16 Februari 2012 lalu.
 
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni telah menikmati hasil tindak kejahatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah yang bersangkutan belum pernah di hukum, berlaku sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga. Jaksa pun menarik barang bukti milik terdakwa beruma lima unit mobil mewah dan uang senilai Rp1,6 miliar.
 
Kelima mobil yang disita yakni Ferrari Escuderia bernomor polisi B 481 SAA, Ferarri California merah bernomor polisi B 125 DEE, Mobil Hummer putih bernomor polisi B 18 DIK,  Fortuner hitam bernomor polisi B 1443 SJB dan Mercy putih E350 bernomor polisi B 467 QW.
 
Sebelumnya Melinda didakwa pasal berlapis yakni dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pada dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement