JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat sidang paripurna pembahasan UU Pemilu kemarin memilih ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold (PT) untuk diberlakukan secara nasional.
Kendati demikian, PKB tetap menerima jika UU tersebut digugat oleh berbagai pihak, terutama oleh partai-partai kecil.
Anggota komisi II dari F-PKB, Abdul Malik Haramain mengatakan, PKB memilih opsi pemberlakuan PT nasional.
“Namun PKB tidak bisa menghalangi warga negara melakukan gugatan terkait PT," kata Abdul saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (19/04/2012).
Untuk selanjutnya, PKB akan menerima apa pun segala keputusan yang akan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atau Judicial Review atas UU tersebut. "Prinsipnya kita mengikuti apa yang menjadi putusan MK itu," tutunya.
Seperti diketahui, sejumlah parpol kecil dan menengah telah melakukan Judicial Review ke MK tentang UU Pemilu tersebut.
Karena mereka menganggap dengan pemberlakuan PT secara nasional, maka akan mengancam eksistensi parpol yang memiliki suara besar di daerah, namun tidak lolos ambang batas parlemen.
(Amril Amarullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.