Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Izinkan Wali Kota Semarang Segera Disidang

Mustholih , Jurnalis-Senin, 04 Juni 2012 |16:05 WIB
MA Izinkan Wali Kota Semarang Segera Disidang
Johan Budi (Foto: Heru H/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi izin dari Mahkamah Agung untuk menggelar sidang di Jakarta terkait perkara dugaan suap Wali Kota Semarang Soemarmo SH, dan dugaan penyalahgunaan wewenang pembahasan APBD Kendal oleh Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko.
 
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, alasan kemanan terhadap saksi-saksi yang menjadi pertimbangan lembaganya menggelar sidang kedua tersangka tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. "Ini tidak ada kaitan ketidakpercayaan terhadap penegak hukum di sana," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2012).
 
Berdasarkan pengalaman sidang korupsi Sektretaris Daerah Semarang Ahmad Zainuri di Pengadilan Negeri Semarang, kata Johan Budi, saksi-saksi cenderung terancam. "Permohonan ini untuk mengantisipasi pengaruh dari yang bersangkutan, terutama dari pendukungnya. Yang kita khawatirkan, berdasarkan pengalaman Sekda Semarang, adalah kebebasan saksi-saksi di perisdangan," terang Johan.
 
KPK menetapkan Wali Kota Semarang periode 2010-2015 itu sebagai tersangka terkait perkara dugaan pemberian hadiah ke sejumlah anggota DPRD Semarang dalam pembahasan RAPBD 2012. Bersama Sekda Semarang, Ahmad Zainuri, dia diduga menyuap mereka.
 
Adapun Murdoko ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 26 Maret lalu. Murdoko diduga bersama-sama bekas Bupati Kendal yang juga adik kandungnya, Hery Bandoro, menyalahgunakan wewenang dana APBD Kendal periode 2003-2004.
 
Johan Budi mengklaim Pengadilan Negeri Semarang telah mengamini rencana tersebut. "PN Tipikor Semarang tidak keberatan permindahan sidang tersebut," katanya.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement