Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rebutan Tangani Kasus Simulator, UU KPK Digugat di MK Hari Ini

Susi Fatimah , Jurnalis-Senin, 06 Agustus 2012 |06:00 WIB
Rebutan Tangani Kasus Simulator, UU KPK Digugat di MK Hari Ini
Foto: (dok okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kelompok yang mengatasnamakan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melakukan permohonan uji materiil Undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi siang ini, Senin (6/8/2012) sekira pukul 11.00 WIB.

"Hal tersebut dilakukan sebagai wujud dukungan konkrit agar kasus simulator SIM hanya disidik oleh KPK," ujar Juru Bicara SPR, Habiburokhman dalam rilis yang diterima Okezone, Minggu (5/8/2012).

Dia mengatakan, sikap petinggi Polri yang bersikukuh untuk menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM patut disayangkan. Terlebih lagi Polri ternyata menetapkan tersangka yang sama dengan tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK dalam perkara yang sama.

Kasus penyidikan ganda dalam perkara dugaan korupsi simulator SIM ini, lanjutnya, adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Satu-satunya pihak yang paling diuntungkan dari pertikaian antara KPK danPolri ini adalah para koruptor yang tidak ingin perbuatannya merampok keuangan negara terbongkar," katanya.

Dia menjelaskan bahwa dalam konteks logika hukum pengusutan kasus simulator SIM akan lebih baik jika hanya dilakukan oleh KPK. Pasalnya jika dilakukan oleh Polri akan sulit bagi penyidik Polri untuk dapat bersikap independen dan terhindar dari intervensi dalam menyidik perkara yang terjadi di lingkungan mereka sendiri.

Namun, dalam konteks legalitas, kengototan Polri untuk juga menyidik perkara ini sebenarnya tidak terlalu salah. Rumusan pasal 50 ayat 3 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak terlalu jelas menghapuskan kewenangan penyidikan Polri dalam perkara yang sudah disidik oleh KPK.

"Pasal 50 ayat 3 berbunyi: Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Permohonan utama dalam uji materiil ini adalah meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan agar dihapus," paparnya.

Selain itu, sambungnya, pengajuan uji materiil ini adalah bentuk dukungan konkrit agar kasus simulator SIM hanya diusut oleh KPK.

"Jika permohonan kami dikabulkan maka di masa yang akan datang tidak akan mungkin lagi terjadi penyidikan ganda dalam kasus tindak pidana korupsi," tutupnya. (sus)

(Ahmad Dani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement