Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SOP Pengetatan Remisi Sedang Disusun

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Jum'at, 17 Agustus 2012 |20:07 WIB
SOP Pengetatan Remisi Sedang Disusun
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengetatan PP 28 Tahun 2006 tentang remisi bagi narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi dan terorisme, saat ini sudah masuk dalam tahap pembuatan Standard Operating Procedure (SOP).

Menurut Direktur Jenderal Pemasyrakatan (Drijen Pas) Kemenkum HAM Sihabudin, pihaknya sedang melakukan pengkajian PP 28 Tahun 2006, untuk mengetahui bagaimana SOP yang baik.

"Insya Allah dalam waktu dekat SOP nya sudah jadi," kata Sihabudin, usai serah terima remisi, di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).

Menurutnya, selama ini narapidana tindak pidana khusus baru mendapatkan remisi setelah menjalani sepertiga masa tahanan. Nantinya, pihaknya akan membuat SOP narapidana khusus yang akan mendapatkan remisi setelah menjalani setengah masa tahanannya.

"Kalau selama ini kan yang diatur cuma sepertiga masa tahanan maka bisa saja kita perketat jadi setengah masa tahanan," tuturnya.

Selain itu, lanjut Amir, narapidana tindak pidana khusus baru akan mendapatkan remisi setelah membayarkan uang denda sesuai dengan vonis pengadilan. "Dalam draftnya sudah ada," pungkas dia.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement