JAKARTA - Kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) no 6 tahun 2012 penyelenggaraan PON XVIII di Pekanbaru, Riau terus dikorek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi IV Kemenpora bidang peningkatan prestasi olah raga, Djoko Pekik Irianto sebagai saksi untuk Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Jakarta, Rabu, (29/8/12).
Selain itu, KPK dari kalangan swasta yang berasal dari perusahaan konsorsium yang membangun venue PON Riau, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Saksi yang dipanggil Judhi Prihadi (Adhi Karya), Dicky Eldianto mantan pegawai Adhi Karya, Anton Ramayadi (PT Wijaya Karya) dan Lucky Agus Janapria sebagai pensiunan pegawai negeri sipil.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK lalu menetapkan empat tersangka.
Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
(Carolina Christina)