JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil AKBP Heru Trisasono untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.
Rencananya, Heru akan diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan Driving Simulator R2 dan R4 di Korlantas Polri," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Kamis (30/8/2012).
Selain Heru, KPK juga memanggil Mulyadi, anak buah Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Mulyadi juga akan diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK juga memanggil AKBP Wisnu Budaya. AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, mereka mangkir dari panggilan pemeriksaan. Keempatnya diketahui merupakan panitia lelang pada proyek Simulator SIM senilai Rp198,6 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua swasta di antaranya Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
(Dede Suryana)