Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bola Panas UU KPK Ada di Baleg DPR

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Kamis, 27 September 2012 |13:28 WIB
Bola Panas UU KPK Ada di Baleg DPR
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suadika menuturkan, kunci dari pembahasan rencana revisi terhadap Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan terletak pada Komisi III, melainkan ada pada Badan Legislasi (Baleg) DPR.  
 
"Bolanya di Baleg, disempurnakan, diperbaiki dan itu tetap draft, ketika draft jadi RUU harus persetujuan Paripurna," kata Pasek kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
 
Diakui Pasek, yang perlu diperbaiki dalam UU KPK tersebut diantaranya adalah perihal kriteria penyidik. UU KPK harus mengatur bagaimana status atau peran penyidik di KPK.
 
"Pertama soal penyidik kontroversial. Penyidik bisa mandiri atau tidak. Menurut Taufikurahman Ruki (mantan Ketua KPK), beliau bilang gak bisa, itulah yang harus diperbaiki," terangnya.
 
Selain itu, perlu juga diatur perihal ketentuan penuntutan yang dimiliki oleh KPK. Namun, terlebih dahulu harus membahas UU Kejaksaan yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan.
 
"UU kejaksaan norma mau diatur, dia bisa menuntut bisa menyidik, KPK juga harus sama bisa menuntut dan menyidik. Kalau kejaksaan hanya menuntut saja, maka yang lain tidak boleh menuntut. Maka kritisi dulu UU Kejaksaan, UU kejaskan dan penyidikan KPK harus sama karena extraordinary crime," paparnya.

(Misbahol Munir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement