Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK dan 'Permen' Rasa Djoko Susilo

Carolina Christina , Jurnalis-Minggu, 07 Oktober 2012 |14:12 WIB
KPK dan 'Permen' Rasa Djoko Susilo
Ilustrasi (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA- Polemik yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian dinilai karena KPK tak mampu memperioritaskan kasus pemberantasan korupsi.

Aktivis 98 Adian Napitupulu mengatakan, agar tidak menembak lalat dengan meriam maka KPK yang memiliki kewenangan luar bisa harusnya dikhususkan untuk kasus-kasus dengan klasifikasi diantaranya memberantas korupsi era Soeharto yang umumnya dibarengi nepotisme dan pelanggaran HAM seperti kasus tata niaga cengkeh dan jeruk yang diikuti dengan penghilangan hak petani.

Klasifikasi lainnya adalah memberantas korupsi tiga pilar penegakan hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.

"Dengan pembersihan di tiga pilar itu maka diharapkan pemberantasan korupsi kedepan akan lebih mudah dan mampu menjangkau sasaran luas dan menjerat pelaku lebih banyak lagi dari tingkatan yang beragam karena didukung jumlah personel seluruh pilar yang jumlahnya mencapai ribuan orang," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima Okezone, Minggu (7/10/2012).

Selain itu klasifikasi yang perlu ditangani KPK adalah korupsi dengan nilai tertentu. Misalnya kasus korupsi diatas Rp500 miliar seperti Century, BLBI dan yang lainnya yang melibatkan jejaring konspirasi yang sangat rumit dan cenderung dilakukan dengan kamuflase atas nama kepentingan negara.

Selanjutnya adalah korupsi yang dilakukan oleh lembaga tinggi negara  termasuk Presiden yang selama ini sulit dilakukan institusi penegak hukum.

"Dengan empat tugas itu maka KPK sebagai lembaga dengan kewenangan super tidak buang waktu dan energi untuk kasus yang sesungguhnya dapat diusut oleh tiga pilar hukum jika ketiganya telah dibersihkan," ujarnya.

Namun lanjut pendiri Forum Kota (Forkot) ini, KPK jangan jadi boneka politik penabur permen pada rakyat. Misalnya, ketika rakyat menuntut kasus Century maka KPK memberi permen rasa Nazaruddin. Ketika rakyat gerah dengan 'gizi' dari perusahaan Freeport kepada aparat negara, tiba-tiba rakyat diberi permen rasa Hartati.

Atau lanjut Adian ketika rakyat menuntut KPK mengusut rekening gendut polisi, maka KPK memberi rasa permen Djoko Susilo.

"Semoga KPK tidak jadi pembagi permen untuk mengamankan citra kekuasaan yang panik mendengar suarat tangis jutaan rakyat," harapnya.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement