Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Turuti Perintah Bawaslu, KPU Bisa Dipidana

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 07 November 2012 |06:24 WIB
Tak Turuti Perintah Bawaslu, KPU Bisa Dipidana
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal verifikasi 12 partai politik. Jika tidak, KPU bisa dibawa ke pengadilan karena melanggar pidana.

"Yang namanya surat rekomendasi itu wajib ditaati. Kalau enggak, bukan ancaman pidana lagi, itu sudah masuk pelanggaran pidana," kata Ray saat dihubungi Okezone, Selasa (6/11/2012).

Saat ditanya apakah surat rekomendasi yang diberikan Bawaslu tidak melanggar UU Pemilu yang menyatakan bahwa surat rekomendasi soal dugaan pelanggaran administratif bersumber dari data Partai Politik dan data KPU, Ray menyangkal hal tersebut.

"Bawaslu kan sudah berkali-kali memanggil KPU, tetapi mereka tidak memenuhi panggilan. Jadi sudah sewajarnya saja rekomendasi itu ada," tandasnya.

Terkait hal itu, Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengatakan panggilan yang diajukan Bawaslu sama sekali tidak terkait dengan pelanggaran administratif 12 partai politik.

"ya memang kami terima surat dari Bawaslu, tapi itu bukan masalah 12 parpol itu, tapi masalah pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik," ungkapnya.

Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman yakin jajarannya tidak  melakukan pelanggaran hukum. Dia merinci dalam uu pemilu ada pelanggaran administrasi, ada sengketa pemilu, dan ada pelanggaran pidana.

"Tadi dijelaskan ini dugaan pelanggaran administratif. Maka atas dugaan itu KPU diminta melakukan pemeriksaan. Sebagaimana diatur dalam pasal 255. Itu dikasih tujuh hari untuk lakukan pemeriksaan," jelasnya.

(Tri Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement