 
                JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan 12 Parpol rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) tidak dapat mengikuti verifikasi faktual. KPU berdalih rekomendasi yang dikeluarkan Banwaslu hanya meminta 12 Parpol mengikuti verifikasi faktual dan bukan pemeriksaan ulang administrasi Parpol.
Menurut Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Tohadi, alasan KPU tidak mengikuti 12 Parpol termasuk PKNU dalam verifikasi faktual sesuai rekomendasi Banwaslu sangat tidak berdasar.
"Sangat tidak berdasar. Itu logika akal-akalan," kata Tohadi, kepada Okezone, Selasa (13/11/2012).
Menurutnya, sikap komisioner KPU tersebut semakin menunjukkan ketidakprofesionalan, tertutup dan ketidakmampuannya menjalankan Undang-Undang Pemilu dalam melaksanaan Pemilu 2014. 
Kata dia, KPU hanya menerjemahkan secara sepihak rekomendasi Banwaslu dengan mengulang pemeriksaan verifikasi adminstrasi. "Kalau memang KPU mau mengulang verifikasi administrasi mestinya yang fair dan  tidak tertutup sebab kalau begini lagi sudah dipastikan  hasilnya akan sama," tuturnya.
Tohadi menjelaskan, pihaknya sendiri sebenarnya sudah mengadakan ruang untuk uji publik verifikasi administrasi versi KPU dengan milik PKNU dihadapan Banwaslu. Namun, KPU tidak mau datang untuk menguji data dan itu kesalahan KPU.
"Verifikator dan komisioner itu bukan malaikat yang tidak akan salah. Siapa yang akan awasi mereka," paparnya.
Selain itu, sambung Tohadi, ucapan salah satu Komisioner KPU, Ida Budhiati dalam sidang resmi DKPP bahwa saat verifikasi administrasi terjadi situasi yang kacau dimana supporting system dari Kesekjenan KPU tidak mau bekerja bahkan dikatakan sudah pada tataran sabotase.
"Dan banyak data PKNU mungkin partai lain yang hilang di KPU oleh karena situasi yang buruk itu. KPU memeriksa data pada posisi data yang sudah dikatakannnya sendiri kacau. Lalu, dimana akan Obyektif kalu dilakukan sendiri secara tertutup, tanpa dikonfirmasi dengan Parpol dan diawasi oleh Banwaslu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tohadi mengatakan semua langkah hukum akan ditempuh oleh PKNU agar rekomendasi Banwaslu tersebut dijalankan oleh KPU.
"Paling awal, kita akan mendesak Banwaslu untuk menegakkan ketentuan UU sebagai suratnya bahwa jika KPU tidak melaksanakan, maka akan memidanakan KPU," tegasnya.
(K. Yudha Wirakusuma)