JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil menangkap DPO kasus dugaan korupsi Rp1,428 miliar asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Nasrul Madin. Nasrul ditangkap pagi ini sekira pukul 07.00 WIB.
"Tertangkap di parkiran Pasar Jaya, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu 17 November 2012 Pukul 07.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi dalam pesan singkat kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (17/11/2012).
Setia Untung menjelaskan, Nasrul yang merupakan terpidana kasus tipikor APBD tahun 2003 ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,428 miliar.
"Putusan MA nomor 133 K/PID.SUS/2008 divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp28.760.000," pungkasnya.
Sebelumnya, tim Intelijen Kejagung juga telah menangkap bekas Anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang menjadi terpidana kasus yang sama, yakni Syamsu Arifin Bin Suko. Syamsu Arifin merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Syamsu Arifin ditangkap pada Rabu 14 November lalu di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kodya Padang, Sumatera Barat, sekira pukul 17.10 WIB.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.