Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putra Pedangdut A Rafiq Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Mustholih , Jurnalis-Kamis, 22 November 2012 |17:10 WIB
Putra Pedangdut A Rafiq Dituntut 3,5 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd El-Fouz atau Fahd A Rafiq, hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar.
 
"Terdakwa Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor," kata Jaksa Guntur Ferry dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2012).
 
Selain itu, Fahd juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam memutuskan tuntutan itu Jaksa sudah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan Fahd.
 
Menurut Jaksa Guntur Ferry, hal yang memberatkan dari rerbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif dan tidak mendukung program pmerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
 
"Adapun yang meringankan, Fahd sopan di persidangan, menunjukkan sikap penyesalan dan terus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan istri dan anak yang masih balita," terang Guntur.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement