Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hartati Percaya Diri Hadapi Sidang

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2012 |11:29 WIB
Hartati Percaya Diri Hadapi Sidang
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus suap terhadap Bupati Buol, Arman Batalipu, Hartati Murdaya, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru membuat pihak Hartati makin percaya diri. Pasalnya, tidak akan ada fakta baru yang terungkap, alias semua fakta yang ada makin menegaskan bahwa Hartati tidak terlibat suap.
 
"Saksi-saksi yang dihadirkan pasti tidak beda dengan persidangan Yani Anshori, Gondo Soedjono ataupun Amran Batalipu yang sudah lebih dulu berjalan," kata Pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir dalam pesan singkatnya, Kamis (6/12/2012).
 
Dia menuturkan, semua sudah terungkap dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa Yani Anshori, Gondo Soedjono, maupun Amran Batalipu bahwa Hartati tidak terlibat suap karena tidak tahu menahu pemberian dana Rp2 milyar kepada Bupati Buol.
 
Dodi yakin saksi-saksi yang dihadirkan JPU hari ini pun akan mengungkapkan fakta-fakta yang justru menguntungkan kliennya.
 
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap Hartati memberikan uang Rp 1 miliar namun itu untuk bantuan bantuan sosial pengamanan karena pabrik kelapa sawit sedang diblokade oleh para preman sehingga berhenti operasi. Selain yang Rp1 miliar tersebut Hartati tidak tahu menahu.
 
"Kami memiliki dokumen-dokumen yang membuktikan apa yang sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya itu. Ini bakal membuktikan bahwa Hartati tidak terlibat apalagi bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa," imbuh Dodi.
 
Dalam persidangan sebelumnya, lanjut Dodi, terungkap bahwa pemberian uang Rp2 miliar ke Amran adalah atas perintah Direktur PT HIP Totok Lestiyo, dan pencairannya dilakukan dengan memecah antara Rp100 juta hingga Rp500 juta.
 
"Sesuai dengan peraturan perusahaan, pencairan uang di bawah Rp500 juta tidak perlu persetujuan Direktur Utama PT HIP, yakni Hartati Murdaya. Karena itu pula Hartati terpaksa melaporkan Totok ke Polri atas tuduhan penggelapan uang perusahaan," tegasnya.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement