Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengawasan LSM Asing Harus Diperketat

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 25 Februari 2013 |18:52 WIB
Pengawasan LSM Asing Harus Diperketat
A
A
A

JAKARTA - Direktur Sosial Politik The Jakarta Institute, La Ode Ahmadi mengungkapkan, pesatnya perkembangan ormas saat ini patut mendapat apresiasi. Namun, RUU Ormas yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan perlu mendapat perhatian khususnya agar dapat mengatur ormas asing.
 
"Hal ini mengingat akan berimplikasi terhadap pengaruh asing, yang pada gilirannya akan mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata La Ode di Jakarta, Senin (25/2/2013).
 
Menurutnya, pengaturan terhadap ormas asing dalam RUU Ormas harus dilakukan secara kompleks dan menyeluruh, di mana harus ada pembatasan dan pengawasan yang ketat terhadap LSM asing.
 
La Ode menambahkan, salah satu batasan ormas atau lembaga asing di Indonesia adalah harus sudah berbadan hukum asing. Kedua, pengaturan teharap warga negara asing (WNA) yang berafiliasi dengan negara lain. "Dan ketiga, pengaturan terhadap WNA yang boleh mendirikan yayasan di Indonesia," imbuhnya.
 
La Ode menyarankan, bila ormas asing ingin beroperasi di Indonesia maka mereka harus mendapatkan izin operasional. Aktivitas mereka lanjut dia, juga harus sesuai dengan izin yang diberikan.
 
"Dengan mempercepat pengesahan RUU Ormas yang ada, dimaksudkan untuk mendorong terciptanya masyarakat madani yang dapat memberikan kontrol terhadap pemerintah, sekaligus menyelamatkan NKRI dari intervensi asing," pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement