Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan KPU Loloskan PBB

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2013 |15:33 WIB
Ini Alasan KPU Loloskan PBB
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
A
A
A

Delapan hal yang bisa dilakukan usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 telah memberi dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Akibatnya, beberapa sektor seperti ritel, penerbangan, dan pariwisata pun terpukul.
 
Baca Juga: Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di RI
 
Hal tersebut tentunya berimbas pada nasib para pekerja. Adapun tidak sedikit perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
 
Baca Juga: 5 Tren Pekerjaan di Tengah Pandemi
 
PHK merupakan hal yang sangat menyakitkan. Di mana, Anda akan mendapatkan banyak sekali tekanan emosional yang tidak terhindarkan.
 
Simak selengkapnya di Infografis.
 

 
 
 

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement