JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan pencekalan terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyusul upaya eksekusi terhadap pensiunan perwira polisi bintang tiga itu.
"Oh iya itu (pencekalan) akan tetap kita lakukan," kata Jaksa Agung Basrief Arief, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Pihaknya juga akan segera mengecek soal penerbitan surat cekal terhadap Susno ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. "Katanya itu sudah tapi nanti kita cek lagi," tukasnya.
Sebelumnya, Susno dijemput tim kejaksaan gabungan di rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013 pukul 10.20 WIB. Namun, penjemputan paksa tersebut gagal total setelah Susno 'berlindung' di Mapolda Jawa Barat, sehingga jaksa pulang dengan sepuluh jari alias berbuah nihil.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Terkait PT SAL, Susno didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu, Susno menjabat sebagai sebagai Kabareskrim. Sedangkan saat menjabat Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk menjalani eksekusi.
(Rizka Diputra)