JAKARTA - Hingga saat ini keberadaan Mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji masih belum diketahui. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun meminta agar Susno menyerahkan diri.
"Kita berharap yang bersangkutan pak Susno bisa memahami dan menyerahkan diri," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/4/2013).
Namun, Untung menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus, jika Susno menyerahkan diri ke Kejagung. "Di mata hukum semua sama," singkatnya.
Untung menambahkan, pihaknya bersama-sama secara koordinasi melakukan kegiatan pencarian dengan pihak Kepolisian. "Kita sedang mencari, tunggu perkembangan," sambungnya.
Kejagung pun belum mengambil tindakan terkait ada pihak yang menghalang-halangi eksekusi Susno. "Kita lihat perkembangan nanti, konsentrasi saat ini adalah jaksa sebagai ekasekutor melaksankan Undang-undang," tuntasnya.
Sebelumnya Kejagung secara resmi memasukkan nama mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan demikian, mantan Kapolda Jawa Barat itu saat ini menyandang status buron.
Penetapan status DPO Susno berdasarkan Surat Kajari Jaksel bernomor B-1618/0.14/Ft/04/2013 tertanggal 26 April 2013, dan B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013 perihal: bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa.
"Surat tersebut dikirim secara berjenjang Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati lalu ke Polda Metro Jaya. Hari ini Kejagung berkirim surat ke Mabes Polri dan diedar ke seluruh Kejaksaan di Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.
(K. Yudha Wirakusuma)