JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, mendahulukan keterangan saksi dalam pemeriksaan perkara merupakan sistem yang lebih manusiawi bagi terwujudnya peradilan yang adil (fair trial).
Pasalnya, keterangan saksi sebagai alat bukti dapat memberikan gambaran utuh mengenai suatu peristiwa pidana.
Hal inilah yang kemudian mendorong LPSK melakukan kerjasama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Yudisial (KY) Selasa 28 Mei kemarin.
Dijelaskannya, penanganan sejumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, sebagian besar terkait dengan tindak mafia peradilan, yakni kasus yang dilaporkan oleh pelapor masing-masing berinisial TW, SA, SW dan kasus pembunuhan terhadap Erick Alamsyah di Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Beberapa kasus tersebut selama ini telah kami koordinasikan dengan KY. Diharapkan dengan adanya MoU penanganan kasus tersebut lebih efektif dan koordinasi semakin intensif," ujar Abdul Haris dalam keterangan persnya kepada Okezone, di Jakarta, Selasa (28/5/2013) malam.
Dia menjelaskan, MoU ini merupakan suatu terobosan jitu ditengah lemahnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. "Saksi dalam kasus mafia peradilan kerap menuai ancaman dan intimidasi, karena yang dilaporkan kebanyakan para petinggi aparat penegak hukum," bebernya.
Dirinya mengakui bahwa lembaga yang dipimpinnya tersebut kerap kesulitan dalam melindungi saksi dan pelapor kasus mafia peradilan jika proses pidananya belum ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
"UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban membatasi kewenangan LPSK hanya untuk melindungi saksi dan pelapor dalam tindak pidana. Sehingga, saksi dan pelapor yang hanya ditangani KY belum masuk ranah LPSK jika belum diproses tindak pidananya," terang dia.
Dia berharap, MoU ini tidak hanya berhenti di atas kertas, namun juga pada tataran implementasi. "Setelah penandatanganan MoU ini, akan segera dibentuk tim untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) tindajlanjut MoU antara LPSK dan KY," pungkasnya.
(Rizka Diputra)