Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Corby Kantongi Rekomendasi Bebas Bersyarat

Rohmat , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2013 |05:02 WIB
Corby Kantongi Rekomendasi Bebas Bersyarat
A
A
A

DENPASAR - Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali dalam sidangnya memutuskan memberi rekomendasi persetujuan pembebasan bersyarat untuk terpidana 20 tahun bui dalam kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan Corby akan bebas Oktober ini.
 
Hasil rekomendasi persetujuan itu diperoleh setelah Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali menggelar sidang. "Rekomendasi selanjutnya kami kirim ke pusat,  biasanya dalam 12 hari sudah mendapat jawaban," kata Sekretaris Tim TPP Made Badra kepada wartawan di Denpasar, Rabu (2/10/2013).
 
Dalam rekomendasinya, tim TPP menyetujui usulan pembebasan bersyarat untuk wanita penyelundup 4,1 kilogram mariyuana dari Bali ke Australia. Sidang TPP untuk Corby digelar berbarengan usulan pembebasan bersyarat 19 napi lainnya.
 
Badra mengurai beberapa pertimbangan rekomendasi persetujuan diberikan kepada Corby, di antaranya menyebutkan si Ratu Mariyuana itu berkelakuan baik dan telah menjalankan 2/3 masa pidana. Dia juga tidak lagi terdaftar dalam register F atau napi yang melakukan berbagai pelanggaran.
 
Berkas usulan pembebasan bersyarat Corby sudah dikirim ke Dirjen Pemasyarakatan secara online agar segera diverifikasi. Sedangkan berkas resume hasil sidang yang ditandatangani Kepala Kanwil dan dikirim hari ini lewat pos kilat. "Semua berkas sudah akan diterima Dirjen Kemenkum dan HAM dalam 2-3 hari ini," katanya menambahkan.
 
Pada akhirnya, dikabulkan tidaknya pengajuan pembebasan bersyarat berpulang kepada keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kanwil Hukum dan HAM Bali.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement