Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dianggap Berjasa, Nazaruddin Pantas Terima Dana Pensiun

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Kamis, 07 November 2013 |05:18 WIB
Dianggap Berjasa, Nazaruddin Pantas Terima Dana Pensiun
Muhammad Nazaruddin (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penerimaan dana pensiun oleh anggota dewan yang terjerat kasus korupsi dianggap sebagai keputusan yang tepat, dan tidak perlu diperdebatkan. Uang itu dinilai sebagai penghargaan yang pantas lantaran pernah berjuang di kursi dewan.

"Karena mereka pernah melakukan tugasnya sesuai tanggungjawabnya. Sekecil apapun pasti ada jasanya," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menuturkan, tidak jarang anggota dewan yang sengaja mengundurkan diri sebelum dipecat secara tidak hormat, dengan tujuan untuk mendapatkan dana pensiun.

Sementara, untuk anggota dewan yang masih berstatus tersangka, masih mendapat gaji sekira Rp8 juta, ditambah uang tunjangan dan uang kehadiran pada saat sidang di komisi dan paripurna.

"Kalau sudah mengundurkan diri dapat pensiun. Pak Nazaruddin kan mengundurkan diri. Kalau dia diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak mendapat apa-apa," terangnya.

Seperti diketahui, tujuh orang anggota DPR yang terlibat kasus korupsi ternyata mendapatkan dana pensiun dari negara. Padahal tujuh orang tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum yang berjalan.

Mantan anggota dewan yang menerima dana tersebut antara lain terpidana kasus wisma atlit Palembang M. Nazarudin dan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati.

Seorang anggota dewan yang diberhentikan dengan tidak hormat, tersangkut pelanggaran etik berat, dan terjerat kasus korupsi, maka orang tersebut tidak menerima dana pensiun.

Namun jika anggota tersebut telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan sebelum dipecat oleh fraksi dan sebelum diproses oleh BK DPR, maka anggota tersebut menerima dana pensiun.

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6 sampai 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.

Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp4,2 juta. Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat.

Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut.

Rinciannya, tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.

Untuk dana pensiun bagi anggota Dewan yang berhenti sebelum masa tugasnya selesai, baik karena cuti maupun diganti, Sekretariat Jenderal akan melihat terlebih dulu alasan penggantian itu.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement