JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan ratu mariyuana dari Australia, Schapelle Leigh Corby, akhirnya mendapat pembebasan bersyarat.
Menurut Amir, Corby mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan telaah dari Tim Pengamat Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kami saat itu menelaah 1.798 narapidana yang diikutsertakan dalam program pembebasan bersyarat. Setelah melalui telaah sudah 1.291 narapidana yang terselesaikan dengan baik. Corby termasuk di dalam 1.291 itu," kata Amir di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).
Menurut Amir, Corby mendapat pembebasan bersyarat karena dianggap telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
"Salah satu syarat seorang narapidana diberikan PB adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak adanya register F (catatan pelanggaran tata tertib dan hukuman disiplin dalam lapas," ujar Amir.
Amir menambahkan, saat menjalani pembebasan bersyarat, Corby harus melapor ke BAPAD Denpasar, Bali, sesuai jadwal yang ditentukan.
"PB Corby akan dicabut apabila melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahaan, tidak melaksanakan kewajiban melapor ke Bapas sebanyak tiga kali berturut-turut, tidak melapor perubahan alamat tempat tinggal, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan," ujar Amir.
(Susi Fatimah)