JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali mengelar sidang kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di TK Jakarta Internasional School (JIS).
Agenda sidang kali ini masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk terdakwa.
"Ada saksi dari JPU yang akan diperiksa secara bersamaan kepada lima terdakwa. Ini agar tidak buang-buang waktu," kata kuasa hukum terdakwa Virgiawan, Patra M Zen di Jakarta, Senin (29/9/2014).
Dia mensinyalir kasus pelecehan seksual itu sarat rekayasa. Patra menilai dalam keterangan ibu korban MAK saat memberikan kesaksian di pengadilan bertolak belakang dengan fakta yang terjadi pada anaknya.
Dua fakta yang disampaikan ibu korban di persidangan dan sesuai BAP para terdakwa, menurutnya tidak sesuai dengan kondisi korban sebenarnya.
"Adanya rekayasa dalam keterangan seperti, pertama setelah mengalami kekerasan seksual oleh Azwar, Syahrial dan Zainal pada tanggal 17 Maret 2014 pukul 10.00 WIB, ibu korban mengatakan bahwa anaknya mengalami trauma berat pada tanggal 18-20 Maret 2014," ungkap Patra.
Namun, lanjutnya, berdasarkan foto di JIS pada 20 Maret lalu, yang diajukan pengacara terdakwa kepada majelis hakim pada sidang 24 September lalu, memerlihatkan kondisi MAK tampak ceria sedang bermain dengan teman kelasnya.
Menurutnya, korban sama sekali tidak menunjukkan trauma seperti yang disampaikan ibu korban.
Kejanggalan lainnya, sambung Patra, yakni pada 21 Maret 2014 pukul 10.00 WIB, disebutkan bahwa korban MAK kembali mengalami kekerasan seksual oleh empat orang yaitu Azwar, Zainal Abidin, Virgiawan dan Syahrial.
Akan tetapi, dari keterangan foto di JIS tertanggal 21 Maret pukul 11.37 WIB, MAK sedang bermain di dalam kelas dengan rona wajah gembira.
"Sangat tidak masuk akal seorang anak yang mengalami kekerasan seksual bisa tersenyum ceria hanya satu jam setelah kejadian, kebenaran dari foto-foto yang kami sampaikan kepada majelis hakim dapat diverifikasi dan diuji forensik," tudingnya.
Dia juga menyinggung hasil uji laboratorium klinik SOS Medika pada 22 Maret 2014 yang tidak menemukan adanya penyakit seksual menular pada korban. Pada diri korban memang ditemukan adanya virus herpes, tapi penyakit ini tidak disebabkan oleh tindakan seksual.
Hasil uji SOS itu kata Patra, juga diperkuat dengan hasil visum RSCM dan RSPI menyatakan tidak ada kerusakan dalam alat pelepas korban MAK, bernomor visum RSCM Nomor 183/IV/PKT/03/2014 25 Maret 2014.
Di situ disebutkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban MAK yang berusia enam tahun tidak ditemukan luka lecet atau robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
"Selama ini fakta-fakta medis tidak banyak terungkap ke publik. Padahal dengan hasil uji laboratorium dari klinik SOS Medika tanggal 22 Maret 2014 seharusnya kasus ini selesai. Dugaan rekayasa kasus ini sangat serius, karena itu harus menjadi perhatian negara dan para penegak hukum," tutupnya.
(Rizka Diputra)