JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengelar persidangan kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap siswa TK di Jakarta International School (JIS).
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni David selaku Risk Management Operations Manager JIS, nenek korban, dan seorang Supervisor OB dari ISS, Hasan Basri. Seperti sidang sebelumnya, sidang yang menghadirkan kelima orang terdakwa ini berlangsung tertutup.
Sayangnya, usai sidang ketiga saksi memilih langsung meninggalkan gedung pengadilan, tanpa memberikan keterangan kepada para awak media.
Salah satu dari lima terdakwa kasus ini, Saut Irianto Rajaguguk mengklaim, sidang lanjutan kasus JIS ini kembali menguak sejumlah fakta baru. Saksi David kepada majelis hakim menyampaikan beberapa hal. "Sebagai contoh pada 3 April 2014 malam, saksi melihat ibu korban, mendengar dan menyaksikan penyiksaan dan makian terhadap terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar di unit PPA Polda Metro Jaya," ungkapnya, Rabu (1/10/2014).
David juga mengaku melihat wajah Zainal Abidin dan Syahrial yang mengalami luka lebam dan mengeluarkan darah pada 26 April 2014 sebelum jumpa pers digelar Polda Metro Jaya di hari yang sama.
"Kesaksian David hari ini semakin membuktikan bahwa tindak kekerasan dan penyiksaan kepada terdakwa oleh penyidik memang terjadi dan terbukti. Akibat kondisi terdakwa yang penuh luka itulah saat press conference pada 26 April lalu wajah para terdakwa ditutup dengan karton," beber Saut.
Sementara itu, pengacara Virgiawan Amin, Patra M Zen meminta Komnas HAM segera melakukan investigasi dan membentuk tim pencari fakta, apalagi berbagai fakta yang terungkap di persidangan dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan semakin menunjukkan bahwa kasus ini sesungguhnya tidak pernah terjadi.
"Kekerasan ini terjadi karena penyidik ingin memaksakan kepada para terdakwa untuk menyetujui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena itulah para terdakwa mencabut semua keterangan di BAP di persidangan. Mereka menandatangani BAP dalam posisi penuh ancaman, padahal petugas kebersihan ini saya yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," tegas Patra.
Sementara itu, dalam pertemuan di Gedung Dewan Pers pada Jumat (5/12/2014), ibu korban membantah melihat terdakwa dianiaya. "Pada saat itu 3 April 2014, saya mengantar anak saya. Dan saya lihat tidak ada pemukulan atau penyiksaan," kata Theresia kepada Okezone.
Namun, kata Theresia, pada 4 April 2014, memang terjadi pemukulan. "Tapi itu sesama terdakwa. Agun memukul Awan (Virgiawan), karena Awan mengakui keterlibatan Agun dalam pelecehan. Agun (Agun Iskandar) tiba-tiba lari dari tempat duduknya dan memukul Awan. Jadi tidak ada penyiksaan oleh polisi, yang ada terdakwa saling pukul," kata Theresia.
(Muhammad Saifullah )