JAKARTA - Aparat Mabes Polri menangkap MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, berdasarkan laporan politikus PDIP, Henry Yosodiningrat. MA dituduh menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook.
"Henry Yoso sebagai pelapor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Boy Rafli mengaku tidak tahu latar belakang pekerjaan MA. Dia mengatakan, Mabes Polri akan menjelaskan perihal penangkapan MA, siang nanti. "Nanti saja jam 1 siang ada konpers-nya, tunggu saja," ujar Boy.
MA ditangkap dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.