 
                "Pada prinsipnya penyidik akan mempelajari apabila permohonan itu sudah diajukan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Menurut Kamil, tersangka bisa saja ditangguhkan dengan syarat tersangka tidak kabur, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami bisa mengabulkan setiap penangguhan penahanan dengan syarat tersangka tidak kabur, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Kamil.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan penangguhan penahanan MA tidak bisa dikeluarkan hanya dengan alasan belas kasihan.