 
                DEPOK - Kasus penghinaan Presiden Jokowi oleh Muhammad Arsyad dengan konten pornografi mulai masuk ke ranah hukum. Pengamat Sosial Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati menilai dalam kasus seperti ini tidak tepat jika tujuan penangkapan hanya untuk memunculkan shock therapy.
Jika tujuannya untuk menimbulkan efek jera, Devie menilai hal itu akan gagal. Sebab para netizen atau masyarakat justru semakin membangkang. "Hukum kan memang untuk mencapai keadilan. Tetapi kasus-kasus seperti MA lalu Florence jika tujuannya membuat efek kejut, maka akan gagal," tegas Devie kepada Okezone, Kamis (30/10/2014) malam.
Devie mengaku sepakat dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bahwa Muhammad Arsyad tidak perlu dipenjara. Kasus seperti ini dapat diberikan hukuman berupa kerja sosial dalam kurun waktu tertentu.