JAKARTA - Polisi segera menangguhkan penahanan Muhammad Arsyad (MA), pelaku bullying terhadap Presiden Joko Widodo. Namun, Direktur Tindak Pindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Kamil Razak mengatakan, syarat administrasi penangguhan penahanan MA belum lengkap.
Walhasil, yang bersangkutan belum bisa keluar dari bui malam ini. Dia mengatakan, administrasi yang diajukan tim pengacara MA belum memenuhi syarat karena baru diajukan sore tadi.
Kamil mengaku masih mendalami dan mempelajari pengajukan penangguhan penahanan itu. "Tadi kan ada pengacara satu lagi ibu Paramitha mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka MA ini jadi baru diajukan sore ini," jelasnya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2014) malam.
Kamil menambahkan, jika syarat yang terdapat di dalam Pasal 31 Ayat 1 KUHP yakni berisi penangguhan penahanan boleh diajukan oleh tersangka maupun pengacaranya dengan syarat tersangka tidak melarikan diri dan wajib lapor dua kali seminggu.

"Jika dia bisa menjamin tersangka itu tidak melarikan diri dan tersangka itu wajib lapor dua kali seminggu senin dan kamis. Akan keluar penangguhan penahanannya," tambahnya.