JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, jika Kepolisian RI (Polri) di bawah Kementerian akan terjadi tumpang tindih pekerjaan yang akan berdampak tidak optimalnya kinerja Polri.
"Hal itu berdampak tidak akan optimal pekerjaannya, karena tumpang tindih," ujar Margarito, Rabu (10/12/2014).
Kata dia, jika Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri dan Menteri yang ditunjuk presiden harus lewat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).