Pelaku nekat berbuat tidak senonoh terhadap Bunga, yang tidak lain tetangganya sendiri.
Berbekal sepotong kue bolu dan uang dua ribu rupiah, pelaku berhasil membawa korban ke rumahnya. Pria yang berprofesi sebagai tukang sampah itu pun lalu menyetubuhi gadis cilik tersebut.
"Jadi diiming-imingi terus dicabuli," ujar Kabag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayangkari, Jumat (16/1/2015).
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam agar korbannya tersebut untuk tidak melapor ke siapapun. Namun, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke kakak sebelum akhirnya diteruskan ke ibunya. "Dari cerita kakaknya lalu sang melapor ke Polres," imbuhnya.
Keesokan harinya, satuan petugas dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur langsung menangkap pelaku di rumah kontrakannya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatnnya, T dijerat dengan pasal 81, pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. "Kasusnya ditangani PPA, pelaku diancam 15 tahun," pungkasnya. (fmi)
(Stefanus Yugo Hindarto)