Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Bocah, Kuli Bangunan Terancam 15 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 14 Februari 2015 |01:44 WIB
Cabuli Bocah, Kuli Bangunan Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi Pencabulan
A
A
A

MEDAN - Seorang kuli bangunan, RPS (34), ditangkap petugas Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dari kediamannya di kawasan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Jumat (13/2/2015)‬.

‪RPS ditangkap lantaran diduga telah mencabuli seorang bocah berusia empat tahun, warga kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Tapanuli Utara.‬

‪Informasi yang dihimpun, aksi pencabulan ini pertama kali diketahui AM, ibu korban. Saat itu, AM mendapatkan keluhan dari anaknya yang merasakan sakit di bagian kemaluan, sesaat setelah buang air kecil.

Curiga dengan kondisi sang anak, AM lalu bertanya penyebab rasa sakit tersebut. Saat itu lah korban menceritakan kalau telah dicabuli RPS.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement