Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Bocah, Kuli Bangunan Terancam 15 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 14 Februari 2015 |01:44 WIB
Cabuli Bocah, Kuli Bangunan Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi Pencabulan
A
A
A

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Dudus Harley Davidson saat dikonfirmasi membenarkan telah diamankannya pelaku pencabulan itu.‬ Ia pun mengaku akan menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

"Iya benar, kita sudah tangkap malam tadi. Kita juga sudah menginterogasi tersangka. Pemberkasan kasus ini hanya menunggu hasil visum dokter yang memeriksa korban. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Dudus.‬

Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin 9 Februari 2015 malam. Ketika itu, tersangka datang ke rumah korban untuk bermain judi jackpot.

‪‬Melihat situasi sepi dan terlanjur tergiur dengan bentuk tubuh korban, pelaku lalu mengajak korban duduk berdua di depan mesin judi jackpot, sembari mengajak main sang anak.

"Pelaku tak hanya menggerayangi tubuh korban, tapi juga terindikasi merusak alat kelaminnya, karena tersangka sempat memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban. Makanya kita masih menunggu hasil visumnya," tutupnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement