SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta Kementerian Hukum dan HAm (Kemenkumham) tidak royal memberikan remisi bagi terpidana korupsi. Ia mengusulkan agar remisi untuk koruptor hanya diberi sekali setahun. Yakni remisi dalam memperingati Hari Kemerdekaan setiap 17 Agustus.
"Mestinya setahun sekali saja, misal cukup 17 agustus saja karena inikan menyangkut soal nasib manusia, nasib rakyat. Maka setiap 17 saja sekali saja setahun. Jangan setiap perayaan enam agama. Remisi inikan awalnya diberikan karena adannya hubungan negara dengan rakyat. Maka idealnya setahun sekali saja," ujar Jimly usai seminar nasional bertema Peran Etika Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Solo, Sabtu (14/3/2015).
Jimly menambahkan pemberian remisi sebenarnya tidak salah. Sebab remisi adalah hak setiap terpidana. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Kamu kan maunya koruptor itu dihukum dan jangan keluar-keluar. Yang penting remisi itu jangan terlalu royal dikeluarkan. Kalau keluargamu yang masuk penjara, masak tidak boleh dapat remisi gimana. Cuman jangan royal," ucapnya.