Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jimly Usulkan Remisi Koruptor Sekali Setahun

Bramantyo , Jurnalis-Sabtu, 14 Maret 2015 |18:27 WIB
Jimly Usulkan Remisi Koruptor Sekali Setahun
Menkumham Yasonna Laoly diminta tidak royal beri remisi koruptor. (dok.Okezone)
A
A
A

SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta Kementerian Hukum dan HAm (Kemenkumham) tidak royal memberikan remisi bagi terpidana korupsi. Ia mengusulkan agar remisi untuk koruptor hanya diberi sekali setahun. Yakni remisi dalam memperingati Hari Kemerdekaan setiap 17 Agustus.

"Mestinya setahun sekali saja, misal cukup 17 agustus saja karena inikan menyangkut soal nasib manusia, nasib rakyat. Maka setiap 17 saja sekali saja setahun. Jangan setiap perayaan enam agama. Remisi inikan awalnya diberikan karena adannya hubungan negara dengan rakyat. Maka idealnya setahun sekali saja," ujar Jimly usai seminar nasional bertema Peran Etika Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Solo, Sabtu (14/3/2015).

Jimly menambahkan pemberian remisi sebenarnya tidak salah. Sebab remisi adalah hak setiap terpidana. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Kamu kan maunya koruptor itu dihukum dan jangan keluar-keluar. Yang penting remisi itu jangan terlalu royal dikeluarkan. Kalau keluargamu yang masuk penjara, masak tidak boleh dapat remisi gimana. Cuman jangan royal," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement