Untuk mencegah pemberian remisi yang berlebihan, Jimly meminta Kemenkumham menata kembali sistem pemberian remisi. Hal tersebut juga berguna untuk memastikan remisi diberikan pada orang yang tepat.
Sebelumnya Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menilai, proses remisi bagi terpidana kasus korupsi berlangsung diskriminatif. Remisi bagi narapidana kasus korupsi saat ini harus memperoleh persetujuan KPK atau kejaksaan. Padahal menurut dia, pemberian remisi mestinya wewenang penuh Kemenmkuham.
(Abu Sahma Pane)